Briptu Angga Jaya Mahendra Sosialisasikan Pencegahan Karhutla


Humas Polres Sanggau Untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan gencar-gencarnya melakukan kegiatan-kegiatan preemtif seperti sosialisasi serta himbauan karhutla di Desa Binaannya.

Selain itu, memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga masyarakat, Seperti yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua Polsek Kembayan Bripka Briptu Angga Jaya Mahendra saat menyambangi Desa Binaannya.

“Mari kita jaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya untuk menghindari terjadinya kerusakan hutan dan lahan dan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan, apabila ada oknum masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diancam pidana dengan hukuman maksimal 12 tahun,” tuturnya.

Briptu Angga menambahkan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tetang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.

Kapolsek Kembayan AKP MR. Pardosi, SH mengatakan bahwa pencegahan karhutla di Kecamatan Kembayan akan kami lakukan dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas sebagai pengemban tugas pembinaan masyarakat.

“Kami berharap kepada masyarakat di Kecamatan Kembayan agar tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan di wilayah kita, mari bersama-sama cegah karhutla,” ucap Kapolsek.

Postingan terkait: