Bripka Ariandi ajak Warga Desa Kelompu Cegah Karhutla


Humas Polres Sanggau Dalam pelaksanaan patroli siang, Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Bripka Ariandi memberikan imbauan stop pembakaran hutan dan lahan pada warga Desa Kelompu, Kecamatan Kembayan, Sabtu (19/2).

Dengan menggunakan banner Stop pembakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas mengingatkan kembali kepada warga mengenai sanksi hukum apabila menjadi pelaku karhutla.

“Ingat ini ada dasar hukum mengenai karhutla, ada Undang-Undang serta pasalnya,” ujar Bripka Ariandi.

Ancaman bagi pelaku karhutla sangatlah berat minimal 3 tahun penjara, denda 3 miliyar rupiah dan maksimal 10 tahun penjara serta denda 10 miliyar rupiah. Untuk itu dirinya sangat berharap tidak ada warganya yang terkena sanksi hukum akibat menjadi pelaku Karhutla.

“Dengan imbauan ini saya harapkan masyarakat akan sadar akan pentingnya menjaga dan memelihara alam ini serta terhindar dari sanski hukumnya,” pintanya.

Dalam kegiatan tersebut pula Bripka Ariandi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tetang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.

Postingan terkait: