Humas Polres Sanggau - Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bripka Marional Gultom gencar Sosialisasi Larangan Karhutla dengan penyampaian himbauan tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, Kamis (3/2).
Bripka Marional Gultom, menjelaskan dirinya gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Sembongkuh Kecamatan Kembayan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Dengan mensosialisasikan himbauan tentang larangan karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal kita untuk menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Bripka Marional Gultom mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.