Humas Polres Sanggau - Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K pimpin Upacara Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat IPDA Penghargaan Polri Polres Sanggau Periode 1 Maret 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Sanggau, Rabu (2/3) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.AP, Para Kabag, Kasat, Perwira dan Kapolsek Jajaran Polres Sanggau serta Anggota Polres Sanggau.
Adapun Anggota Polres Sanggau yang melaksanakan Korps Raport Kenaikan Pangkat IPDA Penghargaan Polri Polres Sanggau Periode 1 Maret 2022 sebanyak 1 Personel yaitu Anggota Polsek Tayan Hilir Ipda Tukijat.
Dalam sambutannya, Kapolres Sanggau mengucapkan puji syukur kehadirat Allah S.W.T., Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada hari ini kita masih diberikan kesempatan, dan kesehatan guna mengikuti “Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 Maret 2022 di Lingkungan Polres Sanggau”.
Ia mengatakan bahwa Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat kali ini dilaksanakan dengan sederhana namun tidak mengurangi makna dari kenaikan pangkat tersebut, dikarenakan kita masih dalam situasi Pandemi Covid-19.
“Hari ini kita patut berbangga dan ini bisa dijadikan panutan dan contoh bagi kita semua, bahwa ada salah satu Anggota Polres Sanggau yang mendapat kenaikan Pangkat Penghargaan satu tingkat lebih tinggi dari AIPTU menjadi IPDA Penghargaan, yaitu Ipda Tukijat yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2022 ini,” ucapnya.
Kapolres Sanggau mengungkapkan, Kenaikan Pangkat Pengabdian merupakan kenaikan pangkat efektif yang diberikan kepada Anggota Polri yang akan menjelang Pensiun, kenaikan pangkat ini diberikan minimal 3 Bulan atau maksimal 1 Bulan menjelang Purna Tugas dari Kepolisian.
“Penerima Kenaikan Pangkat ini harus memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi tanpa cacat secara terus-menerus kepada Institusi Polri. Kenaikan Pangkat Pengabdian adalah salah satu wujud penghargaan dari Negara kepada Anggota Polri, Kenaikan Pangkat Pengabdian ini tidak bisa diberikan kepada semua Anggota Polri, melainkan ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi diantaranya selain MD (Masa Dinas) Minimal 32 Tahun dan MDDP (Masa Dinas Dalam Pangkat) Minimal 2 Tahun, Selanjutnya yang paling utama adalah Anggota yang akan dianugerahi harus tidak boleh pernah tersangkut masalah atau perkara sama sekali baik disiplin, pidana maupun kode etik, selama berdinas di Institusi Kepolisian yang dibuktikan dengan Bintang Bhayangkara Narariya,” katanya.
“Saya sebagai Pribadi dan mewakili Institusi khususnya Polres Sanggau mengucapkan selamat kepada Ipda Tukijat dan agar seluruh Anggota Polres Sanggau bisa mengambil contoh pembelajaran bahwa apabila kita melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin, berusaha maksimal dan do’a optimal, maka hasil tidak akan pernah mengkhianati usaha,” tambahnya.
Sebelum mengakhiri amanatanya, Kapolres Sanggau berharap kenaikan Pangkat Pengabdian ini dapat memberikan motivasi bagi Anggota yang lain untuk selalu berprestasi, berinovasi dan selalu meningkatkan kinerja guna mewujudkan Polri yang Presisi dan seluruh Anggota tetap menjaga kesehatan dalam pelaksanaan tugasnya.
“Silahkan lakukan prokes yang benar dan tetap jaga kesehatan karena tugas kita ke depan semakin berat yang mana saat ini kita menjadi Garda terdepan selain Nakes dalam melaksanakan Tugas Penanganan Covid-19,” pesan Kapolres Sanggau.
“Kenaikan Pangkat Pengabdian adalah salah satu wujud penghargaan dari Negara kepada Anggota Polri, yang tidak bisa diberikan kepada semua Anggota Polri, melainkan ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi serta tidak pernah tersangkut masalah atau perkara sama sekali baik disiplin, pidana maupun kode etik, selama berdinas di Institusi Kepolisian yang dibuktikan dengan Bintang Bhayangkara Narariya,” tutupnya.