Humas Polres Sanggau - Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan dua orang terduga Bandar tindak pidana narkotika jenis sabu inisial IG (45) dan AA (33) Warga Kecamatan Entikong di rumah kontarakan milik TM di Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Donny Sembiring, SH dalam rilisnya mengatakan penangkapan dua bandar tersebut di rumah warga yang di sewakan kepada kedua tersangka tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan didaerah Kecamatan Sekayam selanjutnya pelapor bersama petugas kepolisian lainnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki inisial IG dan AA.
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku beserta rumahkintrakan milik TM di Dusun Balai Karangan III. dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di kotak warna putih ditemukan petugas kepolisian di pintu kamar mandi atau WC rumah TM,” jelas AKP Donny.
Selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang diduga ada keterkaitannya dengan tindak pidana narkotika. dan terhadap barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa 13 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu, tiga buah kantong plastik bening berklip, satu buah kotak warna putih, satu bundel plastik bening berklip, dua buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit Handphone berikut simcard,” ujar AKP Donny.
“Kemudian terhadap kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.