Humas Polres Sanggau - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Kebadu, Polsek Batang Tarang Bripka Eky Supriyanto gencar mensosialisasikan larangan Karhutla dengan menyambangi warga Desa binaannya, Senin (21/3) pagi.
Pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadi pada musim kemarau menjadikan setiap Anggota Polri siaga dan tanpa lelah memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan ada ancaman pidananya.
Bripka Eky mengatakan, pihaknya berharap masyarakat sadar bahwa bencana kabut asap yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya adalah akibat dari pembakaran hutan dan lahan.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan warga untuk tidak membakar hutan dan lahan karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi kepada pelaku tersebut,” ujarnya.
“Dengan dilakukan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan agar tetap sehat dan apabila menemukan kebakaran lahan maupun hutan untuk menghubungi Polsek Batang Tarang atau Bhabinkamtibmas untuk dilakukan pemadaman,” tutup Bripka Eky.