Humas Polres Sanggau - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Tebang Benua, Polsek Tayan Hilir Bripka Sakijan gencar mensosialisasikan larangan Karhutla dengan menyambangi warga Desa binaannya, Sabtu (26/3) pagi.
Pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadi pada musim kemarau menjadikan setiap personel Polri siaga dan tanpa lelah memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan ada ancaman pidananya.
Bripka Sakijan mengatakan, pihaknya berharap masyarakat sadar bahwa bencana kabut asap yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya adalah akibat dari pembakaran hutan dan lahan.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan warga untuk tidak membakar hutan dan lahan karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi kepada pelaku tersebut,” ujarnya.
“Dengan dilakukan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan agar tetap sehat dan apabila menemukan kebakaran lahan maupun hutan untuk menghubungi Polsek Tayan Hilir atau Bhabinkamtibmas untuk dilakukan pemadaman,” tutup Bripka Sakijan.