Humas Polres Sanggau - Sosialisasi dan penyuluhan tentang larangan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas dengan menyampaikan kepada warga di Desa Binaannya.
Kali ini, Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir Bripka Wahyu Ari Wibowo melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) agar masyarakat dapat mengetahu dampak serta akibat dari Kebakaran Hutan dan Lahan tersebut.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kapolsek Tayan Hilir AKP Suwanto, SH mengatakan kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mengetahui ancaman hukuman jika Membakar Hutan dan Lahan sembarangan.
“Bukan hanya sampaikan sosialisasi, kami juga menyebarkan Himbauan Kapolres Sanggau serta menyampaikan kepada masyarakat apabila terjadi kebakaran agar segera menghubungi nomor Bhabinkamtibmas serta anggota Polsek Tayan Hilir,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut Bripka Wahyu juga memberikan pemahaman dan meminta peran aktif masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan khususnya di Kecamatan Tayan Hilir agar tidak terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan.