Humas Polres Sanggau - Bertempat di gedung pertemuan Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan dilaksanakan Penyuluhan Hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat bagi perangkat dan lembaga kemasyarakatan Desa Kuala Dua Tahun 2023.
Hadir dalam kegiatan Penyuluhan tersebut Camat Kembayan sebagai Narasumber Sandoro Atmojo, S. Sos, Kapolsek Kembayan sebgaai Narasumber Iptu Junaifi, SH, Kepala Desa Kuala Dua Yohanes Heremius, mewakili Kacabjari Entikong sebagai Narasumber Ajun Jaksa Madya Mochamad Dean Adista Putra, Ketua BPD Kuala Dua. Y. Alek, Pendamping Desa Kuala Dua Azuwari. S.pd serta Peserta yang terdiri, Staf Desa,Kawil, Ketua RT, Temenggung, Tokoh adat, perwakilan masyarakat Desa Kuala Dua.
Kegiatan tersebut di inisiasi oleh Desa Kuala Dua dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat bagi perangkat dan lembaga kemasyarakatan.
Dalam mateninya Kapolsek Kembayan memberikan penjelasan tentang peraturan daerah nomor 1 Tahun 2022 mengenai pengertian peladang dan berladang sesuai kearifan lokal serta peruntukannya serta Teknis pelaporan bagi peladang yang hendak membakar dilaporkan secara berjenjang mulai dari Kepala wilayah hingga Forkopimca Kembayan.
“Hotspot di wilayah Kecamatan Kembayan sudah mulai meningkat sehingga perlu menjadi perhatian bersama dalam mencegah dan meminimalisir bencana api dan asap,” ucapnya.
Berkaitan Stunting, sesuai arahan Pimpinan kami mendorong dan membantu penurunan stunting di Posyandu yang ada di wilayah Kecamatan Kembayan.
Iptu Junaifi juga menyampaikan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pengawasan Dana Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa PTA (Partisipatif, Transparan dan Akuntabel). Serta menyampaikan Sumber Sumber Pendapatan Desa, Tugas pokok penanggung jawab, Potensi Masalah, Sanksi hukum (Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Umum).
“Saya minta kepada Kepala wilayah Datakan para peladang yang ingin membuka lahan dengan cara Membakar,” pintanya.
Adapun tujuan kegiatan tersebut dengan harapan saling meningkatkan kesadaran hukum masyarakat bagi perangkat dan lembaga. Penyuluhan Hukum tersebut dengan tujuan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, staf desa yang hadir pada kegiatan tersebut.