Humas Polres Sanggau - Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Bripka Mardiansyah dengan memeberikan Sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolda Kalbar nomor: MAK/I/VIII/2023 tentang larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan dilingkungan Semajau RT 31 Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas.
Bripka Mardiansyah terus aktif mengimbau warga untuk sama-sama menjaga lingkungan dari bahaya Karhutla.
Dirinya juga melakukan pekerjaan penjelasan tentang konsekuensi dan bahaya pembakaran hutan atau lahan, serta sanksi pidana atas pembakaran hutan atau lahan.
“Kami mengunjungi warga untuk meningkatkan komunikasi dan menyampaikan imbauan terkait pelarangan kebakaran hutan dan lahan. Pada prinsipnya, mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama-sama mendukung hutan agar tidak menimbulkan kebakaran di wilayah tersebut,” kata Bripka Mardiansyah.
Dirinya juga turut membantu menjelaskan dengan giat bahwa asap dari Karhutla berdampak negatif bagi kesehatan manusia.
Sementara Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kapolsek Kapuas Iptu Heri Triyana, SH mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan dalam melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Kapbar tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga masyarakat.
“Kami juga menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalbar yaitu larangan pembakaran lahan, tentang larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan serta dampak dari Karhutla,” terang Kapolsek.
Dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan Karhutla ini diharapkan masyarakat di Kecamatan Kapuas dapat bekerja sama dengan kepolisian. “Jika ada tanda-tanda Karhutla segera beri tahu pihak berwajib agar bisa segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.