Humas Polres Sanggau - Salah satu pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang saat ini masih di lakukan oleh warga, Bripka Agus Setia Wanto selaku Bhabinkamtibmas Polsek Parindu memberikan imbauan mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) sesuai dengan larangan membakar hutan dan lahan kepada warga Desa Suka Mulya Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau.
Dalam kunjungan tersebut Bripka Agus memberikan imbauan mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus sangsi hukum bagi yang melanggar.
“Adapun isi dari Banner tersebut diantaranya Mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan,” ungkapnya.
Bripka Agus sendiri menjelaskan pemberitahuan tentang larangan membakar hutan dan lahan sangat penting disampaikan agar masyarakat mengetahui bahwa dalam undang-undang larangan pembakaran hutan ada juga menjelaskan aturan membakar lahan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terpisah Kapolsek Parindu Iptu H. Manurung mengatakan upaya pencegahan harus ditingkatkan, mengingat udara saat ini (akibat asap) sudah dapat membahayakan kesehatan.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang akan membuka lahan tidak harus dengan cara membakar,” pintanya.