Humas Polres Sanggau - Tugas Bhabinkamtibmas ialah membimbing dan memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum dan kamtibmas dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) kepada warga masyarakat binaannya, yaitu menyebarluaskan informasi tentang peraturan undang-undang salah satunya adalah tentang bahaya dan dampak dari membakar lahan dan hutan (Karhutla).
Dapat kita lihat dari kegiatan dari Bhabinkamtibmas Desa Semanget Polsek Entikong Bripka Tatak Budi Cahyono dengan mengunakan sepanduk melaksanakan kegiatan rutin memberikan himbauan “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan” kepada warga desa binaannya.
Kapolsek Entikong AKP Sapja menyampaikan bahwa memang benar sosialisasi pencegahan dan penanggulangan karhutla terus di lakukan jajaran Kepolisian Polres Sanggau.
“Walaupun sudah ada Peraturan Bupati Sanggau, tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau, tetapi peran serta masyarakat untuk bijak dalam menyikapi permasalahan karhutla itu yang sangat diharapkan, Karhutla bisa di cegah dan dihentikan atas kesadaran masyarakat, semoga ada solusi dari pemerintah dengan membuat sistem pertanian bebas Karhutla,” tukas Kapolsek.
Dapat kita lihat dari kegiatan dari Bhabinkamtibmas Desa Semanget Polsek Entikong Bripka Tatak Budi Cahyono dengan mengunakan sepanduk melaksanakan kegiatan rutin memberikan himbauan “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan” kepada warga desa binaannya.
Kapolsek Entikong AKP Sapja menyampaikan bahwa memang benar sosialisasi pencegahan dan penanggulangan karhutla terus di lakukan jajaran Kepolisian Polres Sanggau.
“Walaupun sudah ada Peraturan Bupati Sanggau, tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau, tetapi peran serta masyarakat untuk bijak dalam menyikapi permasalahan karhutla itu yang sangat diharapkan, Karhutla bisa di cegah dan dihentikan atas kesadaran masyarakat, semoga ada solusi dari pemerintah dengan membuat sistem pertanian bebas Karhutla,” tukas Kapolsek.