Humas Polres Sanggau - Polres Sanggau berhasil menggagalkan eksploitasi Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke negeri jiran Malaysia diwilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di ruas jalan Kecamatan Kembayan.
Warga Entikong dan Warga Kubu Raya diamankan sebagi tersangka atas pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia diluar negeri tersebut.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.A.P mengatakan Kedua terduga pelaku memiliki peran masing-masing yang kesemuanya menjurus kepada tindakan melawan hukum dan melanggar undang-undang.
“Dari hasil operasi rutin yang ditingkatkan, jajaran kita (Polsek Kembayan) mulanya berhasil mengamankan sebuah mobil yang hendak lari dari pemeriksaan rutin, dan berasil kita kejar sampai kedepan SPBU Tanap,” ungkap Kompol Kombo.
Dirinya menjelaskan, setelah berhasil dihentikan barulah kendaraan minibus tersebut digiring ke Mapolsek Kembayan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan hasilnya memang ada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) didalam kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, Lanjut Wakapolres, diketahui ada sejumlah orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia tidak dengan prosedur resmi.
“Para tersangka dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.
“Untuk para korban saat ini masih dilakukan pemeriksaan, sedangkan kedua tersangka juga masih kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” tukas Wakaporles Sanggau.