Humas Polres Sanggau - Polsek Sekayam kembali berhasil mengamankan bandar sabu di Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan. Pelaku berinisial RA (35) tak berkutik ketika petugas mendatangi rumahnya sekitar pukul 20.00 Wib.
Kapolsek Sekayam, AKP M.R. Pardosi, SH mengungkapkan, terungkap bandar sabu di Kecamatan Sekayam tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya bandar narkotika jenis sabu sabu di Dusun Balai Karangan III Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh personil Polsek Sekayam di rumah milik orang tua pelaku Ricci All Ikhsan. Dari penggeledahan itu, ditemukan pada plafon ruang makan berupa satu bungkus plastik ukuran sedang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 101,8 gram yang dibungkus menggunakan tisu dan plastik hitam berisolasi,” ucapnya.
AKP Pardosi menambahkan, Petugas juga menemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,1 gram yang dibungkus di dalam celana dalam berwarna hitam, satu unit HP merk Infinix warna Putih, satu pack plastik bening berklip yang berisikan plastik bening berklip ukuran kecil, dua buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan, uang sejumlah Rp. 1.009.000.
“Untuk pelaku dan barang bukti diamakan di Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dirinya menjelaskan, Dengan tertangkapnya satu pelaku tindak pidana narkotika tersebut di mungkinkan masih adanya jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam.
“Mengingat wilayah hukum Polsek Sekayam terdapat beberapa jalan tikus yang berada di beberapa Desa yakni Desa Bungkang, Lubuk Sabuk dan Sei Tekam yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia sehingga rawan terjadinya penyelundupan narkotika,” pungkasnya.