Polres Sanggau Amankan Bandar dan Penyedia Tempat Kolok-Kolok di Bodok


Humas Polres Sanggau - Polres Sanggau mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok. Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, S.T.K, S.I.K, saat giat Press Release di ruangan PPKO Polres Sanggau.

AKP Indrawan menjelaskan, Kedua pelaku diamankan di sebuah kebun kelapa sawit milik Karbinus (Alm) di Dusun Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalbar,pada Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 21.30 Wib.

Dirinya mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial L alias S (54) selaku Bandar dan N alias B (36) selaku pemilik lahan/ tempat.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan berupa tenda ditengah perkebunan sawit yang terbuat dari kain terpal. Karena di tempat tersebut akan di gelar perjudian jenis kolok-kolok,” ungkap Kasatreskrim Polres Sanggau.

“Menindak lanjuti informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan permainan judi tersebut berlangsung,” ucapnya.


Setelah mendapatkan informasi yang lengkap sekira pukul 21.30 Wib, Kasatreskrim bersama anggota, langsung melakukan penindakan dilokasi tersebut dan berhasil mengamankan 1(satu) orang bandar berinisial L alias S dan 1 (satu) orang penyedia tempat berikut barang bukti berupa uang dan alat permainan judi jenis kolok-kolok.

“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sanggau guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

AKP Indrawan menyebutkan Modus operandi adalah Bandar menyiapkan alat dan menjadi bandar dalam permainan judi jenis kolok-kolok untuk mendapatkan keuntungan.

“Sementara untuk Barang bukti yang di amankan, 1 (satu) Set hap terbuat dari ember warna biru, 1 (satu) buah lapak bergambarkan udang, kepiting, tempayan, ikan, bulan bunga, 1 (satu) buah tas warna coklat dengan tulisan polo sport, 6 (enam) buah dadu bergambarkan udang, kepiting, tempayan, ikan, bulan, bunga serta uang sebesar Rp. 8.169.000 (Delapan Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah),” terangnya.
 
Kasatreskrim juga menyebutkan Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 Tahun atau denda sebanyak-banyaknya Dua Puluh Lima Juta Rupiah,” tukasnya.

Postingan terkait: