Satreskrim Polres Sanggau dan Unit Reskrim Polsek Sekayam Amankan Pelaku Penampung Emas di Tanpa Izin


Humas Polres Sanggau - Polres Sanggau mengamankan seorang pelaku penampung hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Malenggang Kecamatan Sekayam. Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Sanggau melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, SH, S.I.K, didampingi oleh Ipda Budhi Wicaksono, SH, Ipda Richson Artanta Gurning, S.Tr.K, saat Press Release di ruangan PPKO Polres Sanggau.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AJ (32) sebagai pelaku. Tersangka diringkus dikediamannya di Dusun Sungai Pinang, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

AKP Indrawan mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap Unit Tipidter Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Sekayam.

“Kasus ini terungkap pada saat tim Tipidter dan Unit Reskrim Polsek Sekayam mendatangi rumah pelaku di Dusun Sungai Pinang, Malenggang Kecamatan Sekayam,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Sanggau mengatakan pada saat tim berada di rumah tersangka dan melakukan pengecekan, ditemukan emas berbentuk biji dan serbuk.


“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 9,81gram emas dengan bentuk serpihan dan biji, uang sebesar Rp.13.157.000, satu set alat jos/pembakar, 41 mangkok warna coklat yang terbuat dari tanah liat, satu set tungku pembakaran, satu unit Caculator, satu kantong bubuk pijar warna putih dan satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu tas jinjing warna kuning, satu buah dompet warna pink, satu wadah terbuat dari plastik dan potongan kertas rokok warna merah,” terang AKP Indrawan.

Dirinya menjelaskan Emas tersebut duga didapatkan dengan cara membeli atau menampungnya dari para penambang emas ilegal di wilayah Desa Malenggang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, AKP Indrawan mengungkapkan, apabila emas tersebut sudah terkumpul banyak, emas tersebut selanjutnya dilebur dan dan disatukan dengan cara dibakar menggunakan alat jos. Setelah itu emas tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Untuk pelaku disangkakan pasal 161 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar,” tutup Indrawan.

Postingan terkait: