Pontianak, Polda Kalbar - Guna modernisasi dan transparansi penegakkan Hukum di bidang lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Barat sosialisasikan penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada Masyarakat melalui dialog interaktif di Radio Mujahidin FM, Kamis (23/10/2025).
Dalam dialog yang menghadirkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalbar, AKBP Yopy Mulyawan Suryawibawa, S.Pd., S.I.K., M.M., M.Tr. Mil. sebagai Narasumber, dijelaskan bahwa penerapan ETLE merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden dalam Sidang Tahunan MPR RI tahun 2020 mengenai pentingnya modernisasi sistem administrasi dan pelayanan publik berbasis digital.
“Program ini juga selaras dengan 11 Program Prioritas Presisi Kapolri, khususnya dalam bidang peningkatan teknologi Kepolisian dan kualitas pelayanan Publik,” ujar Yopy.
Ia menambahkan, sistem ETLE dirancang untuk menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan dan efisien karena meminimalkan interaksi langsung antara Petugas dan Masyarakat.
“Pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi secara otomatis oleh kamera pengawas yang dilengkapi teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR).”
“Data pelanggaran yang terekam kamera akan dikirim ke pusat kendali RTMC Ditlantas Polda Kalbar untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Saat ini, kamera ETLE telah terpasang di sejumlah titik strategis di Kota Pontianak, meliputi kawasan Jl. Adisucipto, Jl. Soedarso, Jl. Ahmad Yani (depan Mega Mall Pontianak), hingga Jl. Tanjungpura.
“Selain kamera statis, Ditlantas Polda Kalbar juga mengoperasikan satu unit ETLE mobile yang berpusat di Mako Polda Kalbar. Penerapan sistem ETLE saat ini baru berjalan di tingkat Polda, sementara untuk Polres jajaran masih dalam tahap pengembangan dan perencanaan,” lanjut Yopi.
Data menunjukkan adanya peningkatan signifikan jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui ETLE dari tahun ke tahun.
“Jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan mencakup penggunaan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan helm berstandar SNI bagi pengendara roda dua, serta tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.”
“ETLE bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi sebagai sarana edukasi dan pembiasaan agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas,” tegas Yopy.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.I.K., menegaskan komitmen Polda Kalbar dalam mengimplementasikan program modernisasi ini demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
“Kami melihat penerapan ETLE ini terbukti efektif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Barat. Namun, kami juga mengimbau agar peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib di jalan tetap menjadi faktor penting dalam menjaga keselamatan bersama,” ungkap Bayu.
Digitalisasi penegakan Hukum ini merupakan langkah maju Polri dalam memberikan pelayanan prima dan mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan citra Kepolisian.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, fokus utama kami adalah keselamatan bersama. Patuhi rambu lalu lintas, maka Anda telah berkontribusi menciptakan budaya tertib berlalulintas yang modern,” tutup Bayu.