Polsek Sekayam Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Penginapan, Mahasiswa Diringkus Bersama Barang Bukti


Humas Polres Sanggau - Tim Tindak Polsek Sekayam kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial II (25) berhasil diamankan aparat saat kedapatan menyimpan paket sabu di sebuah penginapan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu malam (22/10/2025).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, S.Sos. bersama Kanit Reskrim Ipda Kornelis serta sejumlah anggota tim tindak Polsek Sekayam. Penangkapan berlangsung cepat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Salah Satu penginapan di Jalan Lintas Malindo, Dusun Engkahan.

Informasi awal menyebutkan adanya transaksi narkotika yang akan dilakukan oleh seseorang berinisial P dengan II. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku di Penginapan kamar nomor 09.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi. Di tempat itu, polisi menemukan II bersama dua orang rekan lainnya, yakni seorang perempuan berinisial T dan seorang laki-laki berinisial F. Ketiganya langsung diamankan untuk pemeriksaan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat dusun setempat, petugas menemukan dua paket plastik bening berukuran sedang berisi sabu di saku celana depan yang dikenakan II. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke kamar nomor 06, yang juga dipesan oleh pelaku.

Hasil penggeledahan di kamar tersebut mengungkap barang bukti tambahan berupa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kaus kaki warna hitam dengan garis hijau-merah, yang diletakkan di sela engsel pintu.

Selain itu, polisi juga menemukan satu timbangan digital, satu sendok sedotan plastik, satu bundelan kantong kecil warna hitam, dan sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Tak hanya itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp6 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, satu dompet warna ungu, satu tas hitam, serta ponsel iPhone 11 milik pelaku yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Dari hasil penimbangan sementara, total barang bukti sabu yang disita memiliki berat bruto sekitar 8,65 gram, terdiri atas dua paket berukuran sedang dan dua paket berukuran kecil. Polisi menduga sabu tersebut siap edar dan merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas kecamatan.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, S.Sos. mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polsek Sekayam dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.


“Kami akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Menurut AKP Sutikno, upaya pengungkapan ini berawal dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi.

“Kami apresiasi warga yang cepat melapor. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan,” ujarnya.

Pelaku II, yang diketahui masih berstatus mahasiswa, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Polsek Sekayam saat ini masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok barang haram itu ke wilayah perbatasan.

“Kami menduga pelaku tidak berdiri sendiri. Ada jaringan yang lebih besar yang masih kami kejar,” tambah Kapolsek.

Polsek Sekayam menegaskan, langkah-langkah pemberantasan narkotika akan terus ditingkatkan melalui patroli rutin, operasi cipta kondisi, serta razia tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi transaksi. Tujuannya, menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polres Sanggau dan jajarannya dalam mendukung program Polri Presisi yang menitikberatkan pada pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang transparan serta humanis.

Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Sekayam berharap menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba.

“Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah kami. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti,” tegas AKP Sutikno menutup keterangannya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)

Postingan terkait: