Humas Polres Sanggau - Polsek Tayan Hulu bersama personel Koramil Tayan Hulu bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan (ground check) terhadap satu titik hotspot yang terdeteksi melalui pemantauan satelit di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons dini dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar tidak meluas.
Kegiatan ground check dilaksanakan pada Minggu, 2 Agustus 2026, mulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai. Pengecekan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan satelit NASA-SNPP-NOAA20 yang mendeteksi satu titik hotspot dengan kategori medium di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari personel Polsek Tayan Hulu, yakni AIPDA Herman Julianto dan BRIPKA S. Nome, bersama dua personel Koramil Tayan Hulu, yaitu PRAKA Didit dan PRAKA Sumardinata. Sinergi TNI-Polri tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat deteksi dini serta penanganan potensi karhutla di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu.
Hasil pengecekan menunjukkan titik hotspot berada di Dusun Menyabo, Desa Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu, dengan luas lahan sekitar satu hektare. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, lahan tersebut dipersiapkan untuk keperluan penanaman padi dan merupakan tanah mineral atau bukan lahan gambut.
Tim juga melakukan wawancara dengan pemilik lahan untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa lahan merupakan milik pribadi, memiliki sekat pembatas dengan lahan warga lainnya, pemilik telah menyiapkan peralatan pemadam sederhana, serta tetap berada di lokasi selama proses pembakaran berlangsung.
Saat petugas tiba di lokasi, kondisi api diketahui telah padam sehingga tidak ditemukan lagi kobaran api yang berpotensi meluas. Meskipun demikian, personel tetap melakukan pendataan lokasi, identitas pemilik lahan, dokumentasi, serta koordinasi dengan kepala desa dan kepala dusun sebagai bagian dari prosedur penanganan.
Selain pengecekan fisik, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam membuka lahan dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk menyiapkan sarana pemadaman serta memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi mengatakan bahwa setiap informasi terkait hotspot akan ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan sebagai bentuk komitmen Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas.
“Ground check merupakan langkah penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Kami terus mengajak masyarakat agar membuka lahan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, mengutamakan keselamatan, serta segera melapor apabila menemukan indikasi kebakaran agar dapat segera ditangani bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi geografis di sejumlah wilayah Tayan Hulu yang cukup sulit dijangkau menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengecekan hotspot. Namun demikian, hal tersebut tidak mengurangi komitmen Polsek Tayan Hulu bersama TNI dan pemerintah desa untuk terus melakukan pemantauan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
IPTU Trisna Mauludi mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 mengenai tata cara pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peladang dalam Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.
Melalui sinergi antara TNI, Polri, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan karhutla dapat berjalan lebih efektif. Polsek Tayan Hulu memastikan kegiatan patroli, sosialisasi, dan pengecekan hotspot akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga lingkungan tetap aman serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
