Sinergi Polisi dan Masyarakat Berbuah Hasil, Dugaan Kasus Narkotika Diungkap di Entikong


Humas Polres Sanggau - Polsek Entikong, Polres Sanggau, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Seorang pria berinisial HM (41) diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berlangsung di depan CU Semarong, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Keberhasilan itu merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi sebelum dilakukan tindakan di lapangan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, Panit II Reskrim Polsek Entikong AIPTU Harsoyo, S.H., memberikan arahan teknis kepada personel yang terlibat dalam operasi. Selanjutnya tim bergerak menuju titik yang telah dipetakan sebagai lokasi penyergapan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau tanpa pelat nomor dari arah Balai Karangan menuju Entikong. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah plastik makanan ringan berwarna merah bertuliskan “Cottage Fries”. Di dalamnya terdapat satu bungkus berlakban cokelat yang berisi tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 151,76 gram.

Petugas selanjutnya meminta terduga pelaku membuka sendiri bungkusan tersebut di hadapan anggota kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Entikong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain tiga paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan satu buah senter model lampu, satu plastik makanan ringan bertuliskan “Cottage Fries”, satu bungkus berlakban cokelat, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi yang digunakan oleh terduga pelaku.

Kapolsek Entikong menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan tersebut sangat membantu dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Polsek Entikong berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat,” tegas AKP Donny Sembiring.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Unit Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polsek Entikong mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga wilayah perbatasan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: