Humas Polres Sanggau - Polsek Parindu terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat melalui penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Parindu, AKP Sutono, di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polsek Parindu.
Penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong serta sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas. Sasaran kegiatan meliputi kawasan parkir SMAN 1 Parindu, parkir SMKN 1 Parindu, serta area sekitar Pasar Bodok, Kecamatan Parindu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 19 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan kemudian diamankan ke Mapolsek Parindu untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap para pemilik maupun pengendaranya.
Selain melakukan penindakan, personel Polsek Parindu juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas. Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum dan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Sebagai bagian dari proses penertiban, setiap kendaraan yang menggunakan knalpot brong diwajibkan mengganti komponen tersebut dengan knalpot standar pabrikan. Setelah dilakukan penggantian, knalpot brong yang dilepas langsung diamankan dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolsek Parindu AKP Sutono menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi lebih mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar yang masih kerap menggunakan knalpot brong.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa penggunaan knalpot standar bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan. Penertiban ini merupakan upaya preventif agar pelanggaran serupa tidak terus berulang,” ujar AKP Sutono.
Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban umum serta meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran lalu lintas lainnya. Karena itu, Polsek Parindu akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Kapolsek juga mengajak seluruh orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan kendaraan bermotor oleh para pelajar. Sinergi seluruh elemen dinilai sangat penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini.
Melalui kegiatan ini, Polsek Parindu berharap masyarakat semakin memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan bersama. Penggunaan kendaraan sesuai spesifikasi teknis juga menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Parindu memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih nyaman bagi seluruh warga Kecamatan Parindu. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

