Humas Polres Sanggau - Cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Sanggau. Kali ini, Polsek Bonti mengintensifkan patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla melalui penyebaran Maklumat Kapolda Kalimantan Barat tentang larangan serta sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan di Dusun Bahta, Desa Bahta, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dilaksanakan dengan menempelkan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: Mak/1/V/2025 serta memasang banner imbauan antisipasi karhutla di sejumlah titik yang menjadi sasaran sosialisasi. Langkah ini dilakukan untuk memperluas penyampaian informasi sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kebakaran lahan.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Bonti juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat diajak memahami bahwa praktik pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan dan dapat meluas ke kawasan sekitarnya.
Kapolsek Bonti Iptu Erpan Yudi Asmara menegaskan bahwa pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penanganan ketika api sudah muncul, tetapi harus dimulai melalui kesadaran dan keterlibatan masyarakat sejak dini. Menurutnya, penyampaian maklumat dan sosialisasi secara langsung menjadi bagian penting dalam membangun kepedulian bersama terhadap lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru kita menyadari dampaknya. Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar agar wilayah Bonti tetap aman dari ancaman karhutla,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana disampaikan dalam Maklumat Kapolda Kalbar. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, karhutla dapat mengakibatkan pencemaran udara, gangguan kesehatan akibat asap, serta terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Melalui patroli dan sosialisasi tersebut, Polsek Bonti berharap masyarakat semakin memahami bahaya karhutla serta berperan aktif dalam mencegah munculnya titik api.
Warga juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau petugas terkait apabila menemukan indikasi kebakaran maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Bonti bersama Polres Sanggau dalam memperkuat langkah preventif menghadapi ancaman karhutla melalui edukasi, patroli, dan pendekatan humanis.
Dengan meningkatnya kesadaran serta kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas tetap kondusif dan lingkungan di wilayah Kecamatan Bonti terlindungi dari dampak kebakaran hutan dan lahan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

