Humas Polres Sanggau - Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku
tindak pidana narkotika inisial DM dan UN. Keduanya diamankan, DM di Jalan
Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten
Sanggau, dan UN di Jalan Riam, Kelurahan Bunut, Kecmatan Kapuas,
Kabupaten Sanggau.
"Barang bukti yang diamankan
berupa satu batang pohon yang sudah layu yang diduga narkotika jenis ganja di
pot plastik warna hitam, satu bungkus kertas koran yang berisikan diduga
narkotika jenis ganja, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet
plastik warna putih, satu buah korek api gas warna merah dan satu unit Handpone
Merk Samsung," kata Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M. Masengi, Rabu
(26/2/2020).
Kronologis kejadian, pada Sabtu
tanggal 15 Februari 2020, pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang
adanya peristiwa yang diduga tindak pidana narkotika diwilayah Kecamatan
Kapuas, Kabupaten Sanggau.
"Selanjutnya pelapor bersama
dengan anggota Sat Narkoba yang lainnya melakukan penyelidikan di daerah di
Jalan Jenderal Sudirman. Dan sekira pukul 18.00 Wib anggota Sat Narkoba
berhasil melakukan penangkapan di lanjutkan penggeledahan terhadap DM di rumah tempat
tinggalnya," jelasnya.
Dari pengeledahan itu, berhasil
menemukan barang bukti berupa satu batang pohon yang sudah layu yang diduga
narkotika jenis ganja di pot plastik warna hitam, dan satu bungkus
kertas koran yang berisikan diduga narkotika jenis ganja.
"Beserta
barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana
narkotika. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan tersebut
diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.