Dua Tersangka Pemilik Pohon Ganja diamankan Polres Sanggau


Humas Polres Sanggau - Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial DM dan UN. Keduanya diamankan, DM di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, dan UN di Jalan Riam, Kelurahan Bunut, Kecmatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu batang pohon yang sudah layu yang diduga narkotika jenis ganja di pot plastik warna hitam, satu bungkus kertas koran yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, satu buah korek api gas warna merah dan satu unit Handpone Merk Samsung," kata Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M. Masengi, Rabu (26/2/2020).

Kronologis kejadian, pada Sabtu tanggal 15 Februari 2020, pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana narkotika diwilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

"Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota Sat Narkoba yang lainnya melakukan penyelidikan di daerah di Jalan Jenderal Sudirman. Dan sekira pukul 18.00 Wib anggota Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan di lanjutkan penggeledahan terhadap DM di rumah tempat tinggalnya," jelasnya.

Dari pengeledahan itu, berhasil menemukan barang bukti berupa satu batang pohon yang sudah layu yang diduga narkotika jenis ganja di pot plastik warna hitam, dan satu bungkus kertas koran yang berisikan diduga narkotika jenis ganja.

"Beserta barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Postingan terkait: