Tanam Pohon Ganja, Warga Sanggau Diamankan


Humas Polres Sanggau - Satu batang pohon ganja hidup disita Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau saat penangkapan seorang warga di Kecamatan Kapuas, Kota Sanggau berinisial DM, beberapa hari lalu. Kasusnya masih dalam pengembangan.

Kapolres Sanggau, Akbp Raymond M. Masengi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini, kepolisian masih mendalami kasusnya.

“Satu batang pohon ganja yang ditanam pada pot plastik berwarna hitam. Itu didapatkan saat penangkapan belum lama ini. Lokasinya di Kecamatan Kapuas,” ujarnya, Rabu (26/2).

Selain tanaman ganja hidup, kata Raymond, polisi juga menyita satu bungkus kertas koran yang berisi ganja bersama satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, korek api gas dan telepon seluler.

Menurutnya, pada tanggal 15 Februari 2020 ada informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas. Kemudian dilakukan penyelidikan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Swadaya.

“Dari hasil penyelidikan itu, setelah informasi akurat, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman DM yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gang Swadaya Kelurahan Bunut. Dari situ ditemukan pohon ganja yang dimaksud,” jelasnya.

Saat ini, lanjut kapolres, pelaku bersama dengan barang berupa ganja dan lainnya dirumahkan di Mapolres Sanggau untuk kepentingan penyidikan.

“Jadi pelaku dan ganja miliknya kami rumahkan di Polres Sanggau untuk kepentingan penyidikan,” ujar Akbp Raymond M. Masengi.

Postingan terkait: