Humas Polres Sanggau - Satu batang pohon ganja hidup disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau saat penangkapan seorang warga di
Kecamatan Kapuas, Kota Sanggau berinisial DM, beberapa hari lalu.
Kasusnya masih dalam pengembangan.
Kapolres Sanggau, Akbp Raymond M. Masengi
membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini, kepolisian masih mendalami
kasusnya.
“Satu batang pohon ganja yang ditanam
pada pot plastik berwarna hitam. Itu didapatkan saat penangkapan belum lama
ini. Lokasinya di Kecamatan Kapuas,” ujarnya, Rabu (26/2).
Selain tanaman ganja hidup, kata
Raymond, polisi juga menyita satu bungkus kertas koran yang berisi ganja
bersama satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, korek api
gas dan telepon seluler.
Menurutnya, pada tanggal 15 Februari
2020 ada informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan
Kapuas. Kemudian dilakukan penyelidikan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang
Swadaya.
“Dari hasil penyelidikan itu, setelah
informasi akurat, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman DM
yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gang Swadaya Kelurahan Bunut. Dari
situ ditemukan pohon ganja yang dimaksud,” jelasnya.
Saat ini, lanjut kapolres, pelaku
bersama dengan barang berupa ganja dan lainnya dirumahkan di Mapolres Sanggau
untuk kepentingan penyidikan.
“Jadi
pelaku dan ganja miliknya kami rumahkan di Polres Sanggau untuk kepentingan
penyidikan,” ujar Akbp Raymond M. Masengi.