Humas Polres Sanggau - Polisi kembali menyita dua pohon ganja
hidup dari kediaman warga di Kota Sanggau. Dua pohon ganja tersebut ditanam
dengan menggunakan pot plastik berwarna hitam dan hijau.
Pengungkapan ini merupakan rangkaian
dari kasus satu pohon ganja di kediaman DM, warga di Gang Swadaya.
Kapolres Sanggau, Akbp Raymond
Marcellino Masengi mengatakan sebelumnya diungkap kepemilikan pohon ganja hidup
milik warga di Gang Swadaya Kelurahan Bunut berinisial DM. Pengembangan yang
dilakukan kepolisian kembali menemukan pohon ganja di rumah warga berinisial UN
di Jalan Riam.
“Ini rangkaian
ya. Jadi satu pohon di kediaman DM di Gang Swadaya. Nah, yang dua lagi di Jalan
Riam. Lokasinya berada di wilayah Kota Sanggau,” ujarnya, Rabu (26/2).
Saat
ini, lanjut dia, pelaku beserta barang berupa dua pohon ganja dirumahkan di
Mapolres Sanggau untuk kepentingan penyidikan.