Humas Polres Sanggau - Kasat Lantas Polres Sanggau,
AKP Anne Tria Sefyna menyampaikan, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Sanggau memberikan
pelayanan Berbasis IT, canggih dan online.
"Pelayanan pembuatan Surat Izin
Mengemudi (SIM) berbasis IT yang canggih dan online ini sangat mempermudah
masyarakat dalam pembuatan SIM. Masyarakat bebas membuat SIM dimanapun mereka
berada dan tidak harus berdasarkan domisili atau sesuai Alamat E-KTP," katanya,
Rabu (5/2/2020).
Jadi, lanjut Kasat, tidak perlu
khawatir bagi mereka yang berada di daerah yang tidak sesuai dengan E-KTP nya.
Apabila masa berlaku SIM Anda akan
berakhir, maka kalian bisa memperpanjang masa berlaku SIM nya di Satpas
terdekat atau mobil SIM Keliling (Simling).
"Untuk simling biasa setiap pukul
09.00 sampai 12.00 Wib di Pujasera Sanggau atau samping Pospol Bepadah," jelsnya.
Dikatakanya, Masyarakat yang ingin
memiliki SIM harus memenuhi prosedur persyaratan administrasi serta lulus ujian
yang terdiri dari ujian teori dan ujian praktek.
"Untuk
pemohon perpanjangan SIM hanya perlu memenuhi syarat administrasi tanpa melalui
ujian teori dan ujian praktek," pungkasnya.
