Ajak Warga Stop Karhutla Bhabinkamtibmas Sampaikan Dengan Cara Membentangkan Sepanduk


Humas Polres Sanggau - Dalam rangka Operasi Bina Karuna 2020, Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Bripka Saprin Gunawan menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama mencegah kebakaran hutan dengan cara memberikan edukasi dampak hukum bagi pelaku pembakaran hutan, Kamis (23/7).

Tampak personil Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat Kelurahan Tanjung Kapuas Kabupaten Sanggau berupa edukasi dampak hukum bagi pelaku pembakaran hutan dalam melakukan pembukaan lahan pertanian ataupun lahan perkebunan.

“Sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang Undang No.16 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terdapat sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan, untuk itu mari bersama sama kita cegah kebakaran hutan dengan cara tidak melakukan pembakaran dalam melakukan pembukaan lahan pertanian ataupun lahan perkebunan”,  ujar Bripka Saprin.

Tujuan kegiatan ini adalah agar aparatur negara dapat ikut bersama sama mencegah Karhutla dan erosi di sungai serta masyarakat menyadari bahwa membakar hutan dan lahan dapat menggangu kesehatan masyarakat dan ekosistem hutan.

Selain dapat menimbulkan polusi, kebakaran hutan juga dapat menyebabkan erosi karena tidak adanya daya tampung curah hujan oleh pepohonan, terlebih wilayah hukum Polsek Kapuas terdapat jurang-jurang disepanjang jalan lintasnya sehingga erosi akan dapat menyebabkan bencana longsor. (Frn)

Postingan terkait: