Humas
Polres Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Kuala Rosan Bripka F. Febri Tri Suhardi, S.Pd melaksanakan
kegiatan Sosialisasi Himbauan Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar /
Karhutla kepada warga masyarakat
Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Lewat Pembagian Maklumat Kapolda
Kalbar Nomor : Mak/2/V/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah
Mengenai Kewajiban Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan, Selasa
(28/7).
Bripka Febri selalu mengajak warganya
agar bersama-sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla dan tidak
lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau
lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.
“Kita sambangi warga Desa Kuala Rosan
untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan imbauan terkait larangan
karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama sama
menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya,"
ungkapnya.
Pemerintah Kecamatan Meliau
berkerja sama dengan Polsek Meliau untuk mencegah Karhutla apabila ada warga
membakar lahan dan hutan sembarangan yang dapat berbahaya bagi kesehatan dan
juga dapat berbahaya terhadap lahan orang lain yang mudah cepat terbakar. (Frn)