Sosialisasikan Himbauan Stop Karhutla Tiada Henti Dilakukan Bripka Febri Tri Suhardi


Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Kuala Rosan Bripka F. Febri Tri Suhardi, S.Pd melaksanakan kegiatan Sosialisasi Himbauan Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar / Karhutla kepada warga masyarakat  Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Lewat Pembagian Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak/2/V/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan, Selasa (28/7).

Bripka Febri selalu mengajak warganya agar bersama-sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla dan tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.

“Kita sambangi warga Desa Kuala Rosan untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan imbauan terkait larangan karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya," ungkapnya.

Pemerintah Kecamatan Meliau berkerja sama dengan Polsek Meliau untuk mencegah Karhutla apabila ada warga membakar lahan dan hutan sembarangan yang dapat berbahaya bagi kesehatan dan juga dapat berbahaya terhadap lahan orang lain yang mudah cepat terbakar. (Frn)

Postingan terkait: