Polres Sanggau -
Bhabinkamtibas
Desa Semanget Bripka Tatak Budi Cahyono melaksanakan himbauan maklumat Kapolda
Kalbar tentang larangan membakar hutan dan lahan dan ancaman hukuman bagi
warga yang melanggarnya, Jumat (31/7).
Dalam
kesempatan tersebut Bripka Tatak memberikan himbauan kepada masyarakat binaan
Desa Semanget, Kecamatan Entikong untuk melakukan Pelestarian terhadap Hutan
serta tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan.
Bhabinkamtibmas
menyampaikan himbauan baik dengan cara sosialisasi secara langsung maupun
menggunakan media seperti spanduk, poster, stiker dan alat peraga lainnya yang
berisi konten pencegahan karhutla.