Humas Polres
Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Nekan Brigpol Jodi melaksanakan sosialisasi larangan
membakar hutan dan lahan di Dusun Nekan Desa Nekan Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Jumat
(31/7).
Stop
Karhutla’ Demikian bunyi yang tertulis di beberapa spanduk yang dibuat dan
dipasang di beberapa sudut di desa Nekan Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau
oleh jajaran Polsek Entikong.
Kegiatan
tersebut menurut Kapolsek Entikong Akp Oloan Sihombing sebagai bentuk
pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Entikong, tentang
larangan membakar hutan dan lahan untuk kepentingan apapun.
“Hal
ini, sesuai dengan UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI No.32 Tahun
2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU RI No.32 tahun 2014 tentang Perkebunan,”
terang Brigpol Jodi.
Sedangkan
tujuan lainnya menurutnya, adalah agar terwujudnya Desa Nekan sebagai daerah
yang bebas dari kabut asap dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui
patroli cegah Karhutla.
“Salah
satu yang kami sosialisasikan adalah pelarangan membakar hutan dan lahan,
sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.