Kapolres Sanggau Release 4,89 Kg Kasus Narkoba


Humas Porles Sanggau - Polres Sanggau dalam press releasenya melakukan pemusnahan 4,89 kilogram Sabu pada Rabu (29/7) pagi di Tribun Promoter Polres Polres Sanggau, Pemusnahan dipimpin Kapolres Sanggau, AKBP Raymond MMasengi, S. IK, MH dan dihadiri unsur Forkompinda Sanggau.

Kapolres Sanggau mengatakan jumlah Sabu tersebut hasil dari pengungkapan di dua tempat pada 22 Juni dan 19 Juli 2020. Empat orang ditangkap dalam pengungkapan barang haram ini.

“Jumlahnya total 4,89 kilogram
 Sabu. Diungkap di dua tempat dan empat pelaku sudah ditangkap,” jelasnya.

Dalam Pengungkapan tersebut diawali informasi yang sampai kepada Kepolisian. Kemudian ditindaklanjuti serta pengembagangan dengan penyelidikan serta berhasil diungkap.


Adapun ke Empat tersangka yang diterapkan yaitu pasang 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 11 5 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan tersangka AR, SP, RD dan SY.

Mengenai jaringan, AKBP Raymond mengatakan sejauh penyelidikan saat ini, jaringan ini terputus. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Sementara ini jaringannya terputus. Tapi, kami masih lakukan lakukan pengembangan serta menggali dari informasi yang terus berkembang," pungkasnya.

Postingan terkait: