Sosialisasikan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan Rutin Dilakukan Briptu Roi Hermanto


Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Suruh Tembawang Briptu Roi Hermanto melaksanakan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan serta membagikan brosur Maklumat Kapolda Kalbar terkait Pembakaran Hutan dan Lahan di Dusun Suruh Tembawang Desa Suruh Tembawang Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Kamis (23/7).

Sosialisasi Karhutla tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Suruh Tembawang Briptu Roi Hermanto dengan mendatangi warga masyarakat ,memberikan himbauan tentang pencegahan Karhutla.

Bhabinkamtibmas Mensosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .

Briptu Roi Hermanto menghimbau kepada masyarakat yang berada di kebun untuk Peka terhadap lingkungan dan tetap waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polsek Entikong. (Frn)

Postingan terkait: