Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Kenaman Kecamatan Sekayam Brigpol Yan Maro melaksanakan kegiatan penyampaian maklumat Kapolda tentang Karhutlah dan himbauan tentang larangan karhutlah di Desa Kenan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Minggu (29/11).
Saat
melakukan himbauan Brigpol Yan Maro mengingatkan kepada warganya agar tidak
membakar hutan dan lahan bahwa dengan peralihan musim penghujan ke musim
kemarau yang saat ini sudah terasa dan menyusul kurangnya intensitas hujan
dalam beberapa pekan ini di Wilayah Kecamatan Sekayam.
Tidak
hanya itu saat melakukan himbauan Brigpol Yan Maro juga menegaskan kepada
warganya yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar
baik itu pertanian maupun perkebunan karena dapat menyebabkan banyak kerugian
materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.
Sementara
itu di tempat terpisah Kapolsek Sekayam Iptu Donny Sembiring menegaskan bahwa
pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik
Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman
maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.
"Untuk itu saya mengimbau mari kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan dan hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebabkan inspeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita" tutupnya.