Humas Polres Sanggau - Anggota Polsek Toba melaksanakan kegiatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Sanggau No 47 tahun 2020 dan Himbauan Mengenai Protokol Kesehatan dari Pemerintah Tentang 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dan Menjaga Jarak) Kepada Masyarakat Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilkum Polsek Toba, Kamis (26/11).
Adapun Kegiatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Sanggau No 47 tahun 2020 dan Himbauan Mengenai Protokol Kesehatan dari Pemerintah Tentang 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dan Menjaga Jarak) Kepada Masyarakat Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Di Wilkum Polsek Toba .
Himbauan dilakukan dengan menggunakan Banner Edukasi kepada masyarakat untuk pola hidup sehat terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Himbauan/Edukasi kepada masyarakat tentang Protokol Kesehatan terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) dengan sasaran Perkantoran/Tempat Pelayanan Publik/ Pertokoan/warung/cafe dan tempat tongkrongan masyarakat di wilayah Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Sanggau,
Pada kesempatan tersebut Anggota Polsek Toba kemudian memberikan himbauan kepada Masyarakat agar berdisiplin diri dengan mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan terkait Pencegahan penyebaran / penularan virus Corona (Covid 19) di wilayah Kec. Toba, Kab. Sanggau, Serta Melaksanakan Pendisiplinan dan Penegakan hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 tahun 2020 berupa teguran tertulis, berikut selalu memberikan himbauan kepada masyarakat dengan selalu mengikuti protokol kesehatan 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci tangan pakai sabun atau anti septik, Menjaga jarak saat duduk/berkomunikasi dengan orang lain. (Frn)