Humas Polres Sanggau - Anggota Polsek Toba melaksanakan kegiatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Sanggau No 47 tahun 2020 serta Himbauan Mengenai Protokol Kesehatan dari Pemerintah Tentang 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dan Menjaga Jarak) Kepada Masyarakat Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilkum Polsek Toba, Minggu (29/11).
Adapun
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan Pengeras suara/megaphone
terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah desa Teraju
Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Himbauan
juga dilakukan dengan menggunakan Banner Edukasi kepada masyarakat untuk pola
hidup sehat terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah
Desa Teraju Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Himbauan/Edukasi
kepada masyarakat tentang Protokol Kesehatan terkait pencegahan penyebaran
virus Corona (Covid-19) dengan sasaran Perkantoran/Tempat Pelayanan Publik/
Pertokoan/warung/cafe dan tempat tongkrongan masyarakat di wilayah Desa Teraju
Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Pada kesempatan tersebut Anggota Polsek Toba kemudian memberikan himbauan kepada Masyarakat agar berdisiplin diri dengan mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan dengan selalu mengikuti protokol kesehatan 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci tangan pakai sabun atau anti septik dan Menjaga jarak saat duduk/berkomunikasi dengan orang lain.