Sebelum pelaksanaan Kegiatan terlebih dahulu dilaksanakan persiapan serta pemeriksaan kendaraan Dinas patroli dalam kondisi baik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan Pengeras suara atau megaphone terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di warung kopi serta tempat tongkrongan yang berada di Desa Teraju Kecamatan Toba.
Dalam kesempatan tersebut juga Anggota Polsek Toba memberikan Edukasi kepada masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Imbauan serta Edukasi kepada masyarakat terkait penerapan Protokol Kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dengan sasaran diantaranya di Perkantoran, Tempat Pelayanan Publik, Pertokoan, warung, cafe dan tempat tongkrongan masyarakat di wilayah Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Toba Ipda Eko Aprianto, S. Sos mengatakan Patroli Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Sanggau khususnya di Kecamatan Toba.
“Pada kesempatan tersebut Anggota Polsek Toba kemudian memberikan imbauan kepada Masyarakat agar berdisiplin diri dengan mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan dengan selalu mengikuti Protokol Kesehatan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci tangan pakai sabun atau anti septik dan Menjaga jarak saat duduk atau berkomunikasi dengan orang lain,” pungkasnya.(Dny)
