Humas Polres Sanggau - Jelang Pergantian Tahun, Satbinmas
Polres Sanggau melaksanakan kegiatan preemtif berupa Sosialisasi dan penempelan
Maklumat Kapolri nomor: MAK/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap Protokol
Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 kepada
masyarakat guna mengantisipasi pencegahan penyebaran wabah Covid-19 pada
perayaan pergantian tahun.
Kegiatan dipimpin Kaurbinops Satbinmas Polres Sanggau Iptu Sumardai bersama anggota Satbinmas Polres Sanggau.
Iptu Sumardai menyampaikan, bahwa pemasangan Maklumat dilakukan di tempat-tempat strategis yang menjadi perhatian masyarakat yang memudahkan masyarakat untuk membaca dan paham akan maklumat tersebut, diantaranya di lokasi Obyek wisata Istana Surya Negara Sanggau, Kampung Wisata Santana dan tempat-tempat keramian lainya di Kota Sanggau.
“Adapun isi dari maklumat tersebut yakni untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval dan pesta penyalaan kembang api,” ungkapnya.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Selain melakukan pemasangan maklumat ini, pihaknya juga menyampaikan sosialisasi secara langsung dari satu tempat ke tempat lainnya agar masyarakat juga ikut waspada terhadap ancaman penyebaran Covid-19. (Dny Ard)
Kegiatan dipimpin Kaurbinops Satbinmas Polres Sanggau Iptu Sumardai bersama anggota Satbinmas Polres Sanggau.
Iptu Sumardai menyampaikan, bahwa pemasangan Maklumat dilakukan di tempat-tempat strategis yang menjadi perhatian masyarakat yang memudahkan masyarakat untuk membaca dan paham akan maklumat tersebut, diantaranya di lokasi Obyek wisata Istana Surya Negara Sanggau, Kampung Wisata Santana dan tempat-tempat keramian lainya di Kota Sanggau.
“Adapun isi dari maklumat tersebut yakni untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval dan pesta penyalaan kembang api,” ungkapnya.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Selain melakukan pemasangan maklumat ini, pihaknya juga menyampaikan sosialisasi secara langsung dari satu tempat ke tempat lainnya agar masyarakat juga ikut waspada terhadap ancaman penyebaran Covid-19. (Dny Ard)