Terkait Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Bripka Sakijan Sebarkan Maklumat Kapolri

 


Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Tebang Benua Polsek Tayan Hilir Bripka Sakijan melakukan pemasangan maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, di Wilayah Kecamatan Tayan Hilir Kota Sanggau, Jumat (25/12).

 

Pemasangan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 dilakukan di tempat strategis yang mudah dilihat dan dibaca oleh warga masyarakat, seperti di warung dan supermarket.

 

Menurut Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Idham Azis M.Si menyikapi penyebaran virus corona atau Covid-19 Polri perlu mengeluarkan maklumat terkait langkah-langkah penanganan penyebaran virus corona (COVID-19). Oleh sebab itu, dikeluarkanlah maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021.

 

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi SH memerintahkan personel Polsek Tayan Hilir dan para Bhabinkamtibmas jajarannya untuk melakukan pemasangan maklumat Kapolri, penempelan maklumat di setiap desa binaan dengan tujuan agar warga masyarakat paham dan mengerti terkait isi maklumat tersebut.

 

Maklumat Kapolri merupakan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 saat libur natal dan tahun baru 2021. (Frn)

 

Postingan terkait: