Brigpol Novi Iswandi Menggunakan Sepanduk Sampaikan Stop Karhutla
Humas
Polres Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Bungkang Brigpol Nobi Iswandi menghimbau dan mengajak
masyarakat untuk bersama mencegah kebakaran hutan dengan cara memberikan
edukasi dampak hukum bagi pelaku pembakaran hutan, Kamis (31/12).
Tampak personil Bhabinkamtibmas
memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat Desa Bungkang Kecamatan Sekayam
Kabupaten Sanggau berupa edukasi dampak hukum bagi pelaku pembakaran hutan dalam
melakukan pembukaan lahan pertanian ataupun lahan perkebunan.
“Sebagaimana diatur dalam Undang
Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang Undang No.16 Tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terdapat sanksi pidana bagi
pelaku pembakaran hutan, untuk itu mari bersama sama kita cegah kebakaran hutan
dengan cara tidak melakukan pembakaran dalam melakukan pembukaan lahan
pertanian ataupun lahan perkebunan”,
ujar Brigpol Novi.
Tujuan kegiatan ini adalah agar
aparatur negara dapat ikut bersama sama mencegah Karhutla dan erosi di sungai
serta masyarakat menyadari bahwa membakar hutan dan lahan dapat menggangu
kesehatan masyarakat dan ekosistem hutan.
Selain dapat menimbulkan polusi,
kebakaran hutan juga dapat menyebabkan erosi karena tidak adanya daya tampung
curah hujan oleh pepohonan, terlebih wilayah hukum Polsek Sekayam terdapat
jurang-jurang disepanjang jalan lintasnya sehingga erosi akan dapat menyebabkan
bencana longsor. (Frn)
Postingan terkait: