Humas Porles Sanggau - Anggota Polsek Kembayan melaksanakan kegiatan cipta kondisi sebagaimana Surat Perintah Kapolsek Kembayan Nomor: Sprin/105/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang penidakan terhadap pelanggar ketertiban umum dan protokol kesehatan.
Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi, SH mengatakan kegiatan razia dalam rangka cipta kondisi untuk menjaga situasi kamtibmas di Kecamatan Kembayan agar tetap aman dan kondusif serta implementasi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
“Kegiatan razia dan penertiban Kali laksanakan di depan Mako Polsek Kembayan, dengan sasaran pelanggaran ketertiban lalulintas dan ketertiban umum serta pelanggaran protokol kesehatan,” ucapnya.
Ditambahkan Kapolsek, kami juga memberikan teguran dan mengharuskan pengendara ranmor yang melakukan pelanggaran untuk melengkapi sesuai aturan yang berlaku (menggunakan helm, memakai masker dan membawa STNK serta kelengkapan lainnya) serta memberikan sanksi berupa surat pernyataan dan mewajibkan untuk mengganti knalpot standar serta penyitaan knalpot racing.
Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi, SH mengatakan kegiatan razia dalam rangka cipta kondisi untuk menjaga situasi kamtibmas di Kecamatan Kembayan agar tetap aman dan kondusif serta implementasi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
“Kegiatan razia dan penertiban Kali laksanakan di depan Mako Polsek Kembayan, dengan sasaran pelanggaran ketertiban lalulintas dan ketertiban umum serta pelanggaran protokol kesehatan,” ucapnya.
Ditambahkan Kapolsek, kami juga memberikan teguran dan mengharuskan pengendara ranmor yang melakukan pelanggaran untuk melengkapi sesuai aturan yang berlaku (menggunakan helm, memakai masker dan membawa STNK serta kelengkapan lainnya) serta memberikan sanksi berupa surat pernyataan dan mewajibkan untuk mengganti knalpot standar serta penyitaan knalpot racing.
“Kegiatan yang dilaksanakan untuk menekan terjadinya pelanggaran serta mengganggu ketertiban umum dan menciptakan situasi kamtibmas tetap aman/kondusif. Sedangkan penindakan terhadap pengguna knalpot racing dan pelanggaran lalulintas serta pembinaan tersebut, maka dalam menyambut malam pergantian tahun (tahun baru 2021) tidak ada kegiatan yang melanggar aturan (pawai kendaraan dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga melanggar ptotokol kesehatan),” ujar Iptu MR. Pardosi.
Kegiatan Razia dan penindakan tersebut, Lanjut Kapolsek, dilaksanakan pada waktu berbeda dan dilaksanakan secara maksimal. Terkait pelanggaran protokol kesehatan agar dalam penindakan melibatkan tim Gakum Covid-19 Kecamatan Kembayan.
“Terhadap masyarakat dalam menyambut malam pergantian tahun (tahun baru 2021) agar ditegaskan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan melanggar kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” pesan Iptu MR. Pardosi.
“Sedangkakan Penempelan dan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 agar terus dilaksanakan pada tempat-tempat berkumpulnya warga,” tambahnya.
Adapun Hasil razia dan penindakan, didapati 14 pengendara Ranmor R2 yang melanggar peraturan, diantarananya Tidak menggunakan helm, Tidak membawa STNK, Tidak dilengkapi standar kelengkapan kendaraan (tanpa plat kendaraan dan tanpa kaca spion), Tidak menggunakan masker dan Menggunakan knalpot racing (bukan standar). (Dny Ard)
“Terhadap masyarakat dalam menyambut malam pergantian tahun (tahun baru 2021) agar ditegaskan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan melanggar kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” pesan Iptu MR. Pardosi.
“Sedangkakan Penempelan dan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 agar terus dilaksanakan pada tempat-tempat berkumpulnya warga,” tambahnya.
Adapun Hasil razia dan penindakan, didapati 14 pengendara Ranmor R2 yang melanggar peraturan, diantarananya Tidak menggunakan helm, Tidak membawa STNK, Tidak dilengkapi standar kelengkapan kendaraan (tanpa plat kendaraan dan tanpa kaca spion), Tidak menggunakan masker dan Menggunakan knalpot racing (bukan standar). (Dny Ard)