Humas Porles Sanggau - Terkait dengan
dugaan pelecehan seksual yang terjadi di satu diantara Instansi/Kantor di
Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Januari 2021, yang bersangkutan melaporkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai di satu diantara instansi di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu (20/1).
“Inisial pelapornya itu adalah RTP, yang dilaporkan adalah RF (Diduga atasannya). Dan ini telah kita terima dan kita sedang dalam penyelidikan dan penyidikan untuk membuat terang perkara ini. Karena korban dan terduga tersangka sudah dewasa otomatis kami perlu melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan juga secara profesional untuk membuat terang permasalahan ini,” kata Kapolres Sanggau.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan beberapa kegiatan antara lain proses-proses penyidikan dan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli terutama kaitannya dengan persoalan yang dilaporkan.
“Kemarin sudah diperiksa sebagai saksi dan sedang direncanakan mungkin hari ini akan dilaksanakan gelar perkara untuk penentuan langkah-langkah penyidikan yang akan kita laksanakan,” terang AKBP Raymond M. Masengi.
“Karena ini memang butuh konsentrasi khusus untuk pembuktiannya. Oleh sebab itu kami mohon sabar, mudah-mudahan ini bisa terang permasalahan yang dilaporkan tersebut,” tambahnya.
Kronologisnya, kata Kapolres Sanggau, berdasarkan laporan korban dipanggil di rumah dinas dengan urusan kerjaan. Namun disitulah terjadi pelecehan yang dilaporkan oleh korban dan pada saat ditempat tersebut tidak ada saksi lain kecuali mereka berdua.
“Oleh sebab itu kami butuh langkah-langkah penyidikan untuk membuat terang apa yang dilakukan. Yang dilaporkan seperti itu, namun penyidikan yang akan kita lakukan tergantung dengan hasil pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-undang tentang kaitan pemerkosaan atau pelecehan. Tergantung nanti gelar perkara yang akan kita laksanakan,” tegasnya.
Yang pasti, lanjut Kapolres, kita berpegang pada laporan dari korban bahwa dia merasa dilecehkan, sehingga ini perlu kita buat terang.
“Sehingga permasalahan ini bisa kita proses sesuai dengan kejadian yang sebenarnya,” pungkasnya.
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Januari 2021, yang bersangkutan melaporkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai di satu diantara instansi di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu (20/1).
“Inisial pelapornya itu adalah RTP, yang dilaporkan adalah RF (Diduga atasannya). Dan ini telah kita terima dan kita sedang dalam penyelidikan dan penyidikan untuk membuat terang perkara ini. Karena korban dan terduga tersangka sudah dewasa otomatis kami perlu melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan juga secara profesional untuk membuat terang permasalahan ini,” kata Kapolres Sanggau.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan beberapa kegiatan antara lain proses-proses penyidikan dan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli terutama kaitannya dengan persoalan yang dilaporkan.
“Kemarin sudah diperiksa sebagai saksi dan sedang direncanakan mungkin hari ini akan dilaksanakan gelar perkara untuk penentuan langkah-langkah penyidikan yang akan kita laksanakan,” terang AKBP Raymond M. Masengi.
“Karena ini memang butuh konsentrasi khusus untuk pembuktiannya. Oleh sebab itu kami mohon sabar, mudah-mudahan ini bisa terang permasalahan yang dilaporkan tersebut,” tambahnya.
Kronologisnya, kata Kapolres Sanggau, berdasarkan laporan korban dipanggil di rumah dinas dengan urusan kerjaan. Namun disitulah terjadi pelecehan yang dilaporkan oleh korban dan pada saat ditempat tersebut tidak ada saksi lain kecuali mereka berdua.
“Oleh sebab itu kami butuh langkah-langkah penyidikan untuk membuat terang apa yang dilakukan. Yang dilaporkan seperti itu, namun penyidikan yang akan kita lakukan tergantung dengan hasil pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-undang tentang kaitan pemerkosaan atau pelecehan. Tergantung nanti gelar perkara yang akan kita laksanakan,” tegasnya.
Yang pasti, lanjut Kapolres, kita berpegang pada laporan dari korban bahwa dia merasa dilecehkan, sehingga ini perlu kita buat terang.
“Sehingga permasalahan ini bisa kita proses sesuai dengan kejadian yang sebenarnya,” pungkasnya.