Jakarta - Bareskrim Polri resmi
menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme
kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo
Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan
terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli,
diantaranya ahli pidana dan bahasa.
Setelah itu, kata Argo, pihak
kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh
Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri,
Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
"Kemudian setelah gelar perkara
hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi
tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta
Selatan, Selasa (26/1).
Setelah dijadikan tersangka, Argo
menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan
kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan
sebagai tersangka.
"Kemudian tadi setelah jadi
tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan
sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam
19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan
pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius disangka
melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
"Ancaman di atas 5 tahun,"
ucap Argo.