Humas Polres Sanggau - Polres
Sanggau Terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya melalui
kegiatan Operasi Kontijensi Terpusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Tahun
2021 berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sanggau Nomor :
Sprin/45/I/OPS.2.1./2021, tanggal 9 Januari 2021 dalam rangka Percepatan dan antisipasi dampak
Penyebaran Covid-19 tahun 2021 di Wilkum Polres Sanggau.
Bertempat di Tribun Promoter Polres Sanggau Jln. Jend. Sudirman Kel. Beringin Kec.Kapuas Kab. Sanggau telah dilaksanakan apel kesiapan kegiatan Ops Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Tahun 2021 yang dipimpin oleh AKP Bernadus Seda serta diikuti oleh personil yang terlibat operasi, Sabtu (30/1).
Sekira jam 08.30 WIB dilaksanakan Penerangan Keliling dan Himbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dengan lokasi sebagai sekitaran Pasar Jarai dan Pasar Senggol Sanggau.
AKP Bernadus Seda mengatakan Materi dalam penyampaian himbauan Prokes, yakni Perbup Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kab. Sanggau.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintah untuk melaksanakan Vaksinasi Massal Covid-19,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut AKP Bernadus Seda memberikan teguran Kepada warga yang berjualan dan warga Pembeli yang tidak Mematuhi Prokes menjaga jarak.
“Saya minta kepada Masyarakat agar Mematuhi Protokol Kesehatan Dan menerap kan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tukasnya.
Melalui Ops Kontijensi Terpusat Aman Nusa II dan Satgas penanganan Covid-19, Polres Sanggau terus melakukan upaya Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sanggau sesuai dengan Perbup Sanggau Nomor 47 Tahun 2020.
Bertempat di Tribun Promoter Polres Sanggau Jln. Jend. Sudirman Kel. Beringin Kec.Kapuas Kab. Sanggau telah dilaksanakan apel kesiapan kegiatan Ops Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Tahun 2021 yang dipimpin oleh AKP Bernadus Seda serta diikuti oleh personil yang terlibat operasi, Sabtu (30/1).
Sekira jam 08.30 WIB dilaksanakan Penerangan Keliling dan Himbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dengan lokasi sebagai sekitaran Pasar Jarai dan Pasar Senggol Sanggau.
AKP Bernadus Seda mengatakan Materi dalam penyampaian himbauan Prokes, yakni Perbup Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kab. Sanggau.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintah untuk melaksanakan Vaksinasi Massal Covid-19,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut AKP Bernadus Seda memberikan teguran Kepada warga yang berjualan dan warga Pembeli yang tidak Mematuhi Prokes menjaga jarak.
“Saya minta kepada Masyarakat agar Mematuhi Protokol Kesehatan Dan menerap kan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tukasnya.
Melalui Ops Kontijensi Terpusat Aman Nusa II dan Satgas penanganan Covid-19, Polres Sanggau terus melakukan upaya Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sanggau sesuai dengan Perbup Sanggau Nomor 47 Tahun 2020.