Humas Polres Sanggau - Polsek
Kembayan jajaran Polres Sanggau berhasil mengamankan 2 (dua) terduka pelaku
penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu pada Sabtu (30/1).
Kedua pelaku berinisial TS (37) warga Dusun Tanjung Periuk Rt.025/ Rw.009 Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan dan ES (43) warga Dusun Tanjung Pinang Rt.04/ Rw.02 Desa Sebungkuh, Kecamatan Kembayan.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi, SH menjelaskan pada Sabtu, 30 Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB Anggota Polsek Kembayan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya tim Polsek Kembayan yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kembayan Aiptu Dedi Siamtoro beserta Anggota melaporkan ke Kapolsek Kembayan untuk melakukan Penyelidikan.
“Sekira pukul 22.00 WIB pada saat Anggota Polsek Kembayan melakukan penyelidikan di Jalan PT. AZIS Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, tiba-tiba melihat terduga pelaku berinisial TS (37) yang merupakan salah satu TO Polsek Kembayan,” terangnya.
Kemudian terhadap tersangka TS dilakukan pencegatan dan dilakukan pengeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun Tanjung Periuk dan ditemukan pada saku celana pendek sebelah kanan yang digunakan 1 bungkus Rokok Win Mild yang didalamnya tersimpan 1 kantong plastik bening berklip transparan yang berisikan serbuk berbentuk kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.
Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka TS bahwa ia mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh / didapatinya dari ES dengan cara membelinya.
“Selanjutnya Tim Polsek Kembayan melakukan pengembangan ke rumah tersangka ES dan pada saat Tim tiba di Rumah / Pondok belakang rumahnya ditemukan tersangka ES dan dilakukan introgasi membenarkan bahwa telah menjual Narkotika jenis Shabu kepada TS,” ucap Kapolsek Kembayan.
Iptu MR. Pardosi, menambahkan, saat dilakukan pengeledahan disekitar pondok rumah tersangka ES dengan disaksikan oleh ketua RT, Anggota berhasil menemukan di dalam Kolam ikan pekarangannya 1 (satu) buah tempat Vicks Vaprup yang mana setelah dibuka didalamnya ditemukan 2 (dua) paket kecil Narkotika yang diduga jenis Sabu berikut uang tunai sebesar Rp. 2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang diduga uang hasil penjualan Narkotika.
“Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Kapolsek Kembayan.
Kedua pelaku berinisial TS (37) warga Dusun Tanjung Periuk Rt.025/ Rw.009 Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan dan ES (43) warga Dusun Tanjung Pinang Rt.04/ Rw.02 Desa Sebungkuh, Kecamatan Kembayan.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi, SH menjelaskan pada Sabtu, 30 Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB Anggota Polsek Kembayan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya tim Polsek Kembayan yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kembayan Aiptu Dedi Siamtoro beserta Anggota melaporkan ke Kapolsek Kembayan untuk melakukan Penyelidikan.
“Sekira pukul 22.00 WIB pada saat Anggota Polsek Kembayan melakukan penyelidikan di Jalan PT. AZIS Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, tiba-tiba melihat terduga pelaku berinisial TS (37) yang merupakan salah satu TO Polsek Kembayan,” terangnya.
Kemudian terhadap tersangka TS dilakukan pencegatan dan dilakukan pengeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun Tanjung Periuk dan ditemukan pada saku celana pendek sebelah kanan yang digunakan 1 bungkus Rokok Win Mild yang didalamnya tersimpan 1 kantong plastik bening berklip transparan yang berisikan serbuk berbentuk kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.
Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka TS bahwa ia mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh / didapatinya dari ES dengan cara membelinya.
“Selanjutnya Tim Polsek Kembayan melakukan pengembangan ke rumah tersangka ES dan pada saat Tim tiba di Rumah / Pondok belakang rumahnya ditemukan tersangka ES dan dilakukan introgasi membenarkan bahwa telah menjual Narkotika jenis Shabu kepada TS,” ucap Kapolsek Kembayan.
Iptu MR. Pardosi, menambahkan, saat dilakukan pengeledahan disekitar pondok rumah tersangka ES dengan disaksikan oleh ketua RT, Anggota berhasil menemukan di dalam Kolam ikan pekarangannya 1 (satu) buah tempat Vicks Vaprup yang mana setelah dibuka didalamnya ditemukan 2 (dua) paket kecil Narkotika yang diduga jenis Sabu berikut uang tunai sebesar Rp. 2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang diduga uang hasil penjualan Narkotika.
“Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Kembayan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Kapolsek Kembayan.