Humas Polres Sanggau - Jajaran
Polsek Beduai mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, inisial
RA (48) di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jumat (29/1).
Adapun korbannya yakni seorang pelajar SD yang
masih berusia 10 tahun.
“Sekitar
pukul 13.00 Wib pelaku berinisial RA sudan kita tangkap dan kita amankan di
Polsek Beduai,” kata Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui
Kapolsek Beduai, AKP Eeng Suwanda.
Kapolsek
menyampaikan bahwa Pada Jumat 29 Januari 2021 sekira pukul 08.30 Wib menerima
laporan dari satu diantara warga di Kecamatan Beduai bahwa salah satu
anaknya yang berumur 10 tahun (Anak SD kelas 3) telah dicabuli oleh
tetangganya berinisial RA.
“Menurut
keterangan pelapor (Orang tua korban) berdasarkan keterangan anak korban
perbuatan tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku dua kali yaitu sekitar
pertengahan Januari dan Desember 2020, dan satu satu kali di danau,” jelasnya.
Tersangka,
lanjut Kapolsek, cukup kooperatif dan mengakui perbuatannya yaitu
mencabuli korban sebanyak tiga kali sebagaimana keterangan korban.
“Sebelum
melakukan perbuatan pencabulan menurut keterangan Pelaku dan korban, Pelaku
mempertontonkan video porno yang didapat dari situs online,” tegasnya.
Kapolsek
menambahkan Pasal yang dikenakan adalah pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014
tentang perlindungan Anak Jo pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI Nomot 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.