Polsek Beduai Amankan Pelaku Tindak Asusila Anak di Bawah Umur


Humas Polres Sanggau - Jajaran Polsek Beduai mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, inisial RA (48) di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jumat (29/1).
 
 Adapun korbannya yakni seorang pelajar SD yang masih berusia 10 tahun.
 
“Sekitar pukul 13.00 Wib pelaku berinisial RA sudan kita tangkap dan kita amankan di Polsek Beduai,” kata Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Beduai, AKP Eeng Suwanda.
 
Kapolsek menyampaikan bahwa Pada Jumat 29 Januari 2021 sekira pukul 08.30 Wib menerima laporan dari satu diantara warga di Kecamatan Beduai bahwa salah satu anaknya  yang berumur 10 tahun (Anak SD kelas 3) telah dicabuli oleh tetangganya berinisial RA.
 
“Menurut keterangan pelapor (Orang tua korban) berdasarkan keterangan anak korban perbuatan tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku dua kali yaitu sekitar pertengahan Januari dan Desember 2020, dan satu satu kali di danau,” jelasnya.
 
Tersangka, lanjut Kapolsek, cukup kooperatif dan mengakui perbuatannya yaitu mencabuli korban sebanyak tiga kali sebagaimana keterangan korban.
 
“Sebelum melakukan perbuatan pencabulan menurut keterangan Pelaku dan korban, Pelaku mempertontonkan video porno yang didapat dari situs online,” tegasnya.
 
Kapolsek menambahkan Pasal yang dikenakan adalah pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomot 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Postingan terkait: