Humas Polres Sanggau - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), baik melalui situs maupun media sosial, Minggu (2/1).
Larangan itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/1/2020 tertanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian kutipan maklumat itu.
Selain itu, Kapolri juga meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI," demikian isi maklumat itu.