Humas Polres
Sanggau - Kapolri mengingatkan masyarakat agar segera
melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan
atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, Sabtu (2/1).
Dalam
penertiban spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet, Kapolri mengedepankan
langkah perangkat satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri.
Di
samping itu, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah,
dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs web maupun media
sosial (medsos).
"Bahwa
apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap
anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian," demikian bunyi
maklumat tersebut.
Pembubaran
FPI sendiri berdasarkan SKB yang ditekan enam pejabat tinggi negara pada Rabu
(30/12/2020).
Dalam kegiatan ini juga Bripka Ahmad Kardoyo menghimbau kepada masyarakat yang ada di Desa Kedukul agar menjaga situasi dan kondisi kamtibmas di Desa Kedukul agar tetap aman dan kondusif.