Tempelkan Maklumat Tentang Menindak Penggunaan Simbol dan Atribut FPI Dilakukan Bripka Ahmad Kardoyo

 


Humas Polres Sanggau -  Kapolri mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, Sabtu (2/1).

 

Dalam penertiban spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet, Kapolri mengedepankan langkah perangkat satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri.

 

Di samping itu, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs web maupun media sosial (medsos).

 

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian," demikian bunyi maklumat tersebut.

 

Pembubaran FPI sendiri berdasarkan SKB yang ditekan enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).

 

Dalam kegiatan ini juga Bripka Ahmad Kardoyo menghimbau kepada masyarakat yang ada di Desa Kedukul agar menjaga situasi dan kondisi kamtibmas di Desa Kedukul agar tetap aman dan kondusif. 

Postingan terkait: