Humas Polres Sanggau - Antisipasi pungutan liar di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang Bripka Sapto mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Sosialisasi ini digelar personil Polsek Tayan Hilir di tempat-tempat keramaian masyarakat seperti dipertokoan, pasar ataupun di pusat layanan publik lainnya, Sabtu (26/6).
Bripka Sapto mengatakan bahwa sosialisasi ini terus dilakukannya untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
“Ini semua agar kegiatan di masyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” ujar Bripka Sapto.
Sosialisasi ini digelar personil Polsek Tayan Hilir di tempat-tempat keramaian masyarakat seperti dipertokoan, pasar ataupun di pusat layanan publik lainnya, Sabtu (26/6).
Bripka Sapto mengatakan bahwa sosialisasi ini terus dilakukannya untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
“Ini semua agar kegiatan di masyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” ujar Bripka Sapto.