Humas Polres Sanggau - Jajaran Polres Sanggau menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup Sanggau Nomor 47 tahun 2021 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kegatan tersebut dilaksanakan di Jalan Busulin atau di Pasar Batang Tarang, Sabtu (19/6).
Kegiatan Operasi Yustisi Gakkum Protokol Kesehatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH beserta seluruh anggota Polsek Batang Tarang dan tim gugus kecamatan Batang Tarang.
Dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan guna penerapan Perbup Sanggau oleh Satgas Gakkum Covid-19 dengan sasaran pasar rakyat Batang Tarang yang tidak menggunakan masker pada saat berjualan serta belanja dan pengunjung.
Kapolsek mengatakan terhadap beberapa penjual atau pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker dilakukan sanksi Teguran lisan dan terhadap pelanggar yang menggunakan masker dikenai sanksi sosial.
“Kegiatan Penerapan Perbup Sanggau ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 di Wilayah Kecamatan Batang Tarang agar terbebas dari wabah Covid-19,” tukas Kapolsek.
Kegiatan Operasi Yustisi Gakkum Protokol Kesehatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH beserta seluruh anggota Polsek Batang Tarang dan tim gugus kecamatan Batang Tarang.
Dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan guna penerapan Perbup Sanggau oleh Satgas Gakkum Covid-19 dengan sasaran pasar rakyat Batang Tarang yang tidak menggunakan masker pada saat berjualan serta belanja dan pengunjung.
Kapolsek mengatakan terhadap beberapa penjual atau pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker dilakukan sanksi Teguran lisan dan terhadap pelanggar yang menggunakan masker dikenai sanksi sosial.
“Kegiatan Penerapan Perbup Sanggau ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 di Wilayah Kecamatan Batang Tarang agar terbebas dari wabah Covid-19,” tukas Kapolsek.