Humas Polres Sanggau - Satres Narkoba Polres Sanggau kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Wilkum Polres Sanggau. Ini membuktikan bahwa Polres Sanggau benar-benar serius dalam memberatntas peredaran Narkotika di Kabupaten Sanggau.
Kali ini Satres Narkoba Polres Sanggau mengamankan salah satu terduga pelaku yang merupakan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial MYD (37) warga Dusun Tanjung Periuk Rt. 029 / Rw. 009 Desa Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau / Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Selasa (22/6) malam.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH mengatakan setelah anggotanya melakukan penyelidikan terhadapt terduga pelaku berinisial MYD di rumahnya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021, sekira pukul 20.30 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang pada saat kejadian sedang berada didalam rumah miliknya yang beralamatkan di Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan.
“Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku beserta rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,77 gram,” ungkapnya.
Iptu Donny menambahkan, Barang tersebut ditemukan anggota di atas kasur kamar milik terduga pelaku dan diakui pemilikannya oleh Pelaku.
“Dari rumah terduga pelaku kami juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika berupa satu unit timbangan digital, satu bundel plastik bening, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic, satu unit Hp merk VIVO berikut sim card dan Uang tunai sejumlah Rp. 1.210.000,- (Satu Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah),” ujarnya,
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kali ini Satres Narkoba Polres Sanggau mengamankan salah satu terduga pelaku yang merupakan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial MYD (37) warga Dusun Tanjung Periuk Rt. 029 / Rw. 009 Desa Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau / Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Selasa (22/6) malam.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH mengatakan setelah anggotanya melakukan penyelidikan terhadapt terduga pelaku berinisial MYD di rumahnya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021, sekira pukul 20.30 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang pada saat kejadian sedang berada didalam rumah miliknya yang beralamatkan di Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan.
“Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku beserta rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,77 gram,” ungkapnya.
Iptu Donny menambahkan, Barang tersebut ditemukan anggota di atas kasur kamar milik terduga pelaku dan diakui pemilikannya oleh Pelaku.
“Dari rumah terduga pelaku kami juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika berupa satu unit timbangan digital, satu bundel plastik bening, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic, satu unit Hp merk VIVO berikut sim card dan Uang tunai sejumlah Rp. 1.210.000,- (Satu Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah),” ujarnya,
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.